Propinsi lampung, 24 Januari 2025 – Direktur Utama PT Rizki Kaunang Jaya, Bapak Dailami, secara resmi mengeluarkan surat edaran terkait pemberhentian salah satu wartawan di Media KPK dan Bimanusantara.com, atas nama Wahyudin. Keputusan ini dikeluarkan untuk memastikan informasi tersebut disampaikan kepada instansi terkait serta masyarakat luas.
Dalam surat edaran tersebut, Bapak Dailami menyatakan bahwa Wahyudin telah di hentikan dari bertugas sebagai wartawan di Media KPK dan Bimanusantara.com. Langkah ini diambil untuk menghindari segala bentuk pencemaran nama baik media dan untuk memberikan kejelasan kepada pihak lain yang selama ini mencapai kerja sama dengan Wahyudin.
“Kami mengambil langkah ini agar seluruh instansi yang sebelumnya bekerja sama dengan Wahyudin mengetahui bahwa dia sudah tidak lagi menjadi bagian dari Media KPK dan Bimanusantara.com,” ujar Dailami dalam pernyataan resmi.
Selain itu, surat edaran ini juga mengimbau instansi yang terkait agar dihentikan penarikan Memorandum of Understanding (MoU) atau bentuk kerja sama lain yang melibatkan nama Wahyudin. Keputusan ini ditegaskan oleh Redaktur Media KPK dan Bimanusantara.com sebagai langkah resmi untuk menjaga kredibilitas dan integritas media.
Surat Edaran Resmi untuk Kepentingan Publik
Surat edaran yang dikeluarkan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat luas. Pihak PT Rizki Kaunang Jaya menegaskan bahwa keputusan ini dibuat dengan pertimbangan matang dan disampaikan secara resmi demi menghindari kesalahpahaman.
Dengan adanya pengumuman ini, diharapkan tidak ada lagi aktivitas yang mengatasnamakan Wahyudin sebagai bagian dari Media KPK dan Bimanusantara.com. PT Rizki Kaunang Jaya berkomitmen untuk menjaga nama baik media yang berada di bawah naungannya.
Demikian surat edaran ini disampaikan sebagai informasi resmi kepada khalayak umum. Keputusan ini menjadi langkah tegas dalam menjaga transparansi dan profesionalisme di lingkungan media.
(Direktur)