Propinsi lampung, 24 Januari 2025 – Direktur Utama PT Rizki Kaunang Jaya, Bapak Dailami, secara resmi mengeluarkan surat edaran terkait pemberhentian salah satu wartawan di Media KPK dan Bimanusantara.com, atas nama Wahyudin. Keputusan ini dikeluarkan untuk memastikan informasi tersebut disampaikan kepada instansi terkait serta masyarakat luas. Dalam surat edaran tersebut, Bapak Dailami menyatakan bahwa Wahyudin telah di hentikan dari bertugas sebagai wartawan di Media KPK dan Bimanusantara.com. Langkah ini diambil untuk menghindari segala bentuk pencemaran nama baik media dan untuk memberikan kejelasan kepada pihak lain yang selama ini mencapai kerja sama dengan Wahyudin. “Kami mengambil langkah ini agar seluruh instansi yang sebelumnya bekerja sama dengan Wahyudin mengetahui bahwa dia sudah tidak lagi menjadi bagian dari Media KPK dan Bimanusantara.com,” ujar Dailami dalam pernyataan resmi. Selain itu, surat edaran ini juga mengimbau instansi yang terkait agar dihentikan...
Januari 25, 2025
Stop Pers Wartawan atas nama Wahyudin Resmi Diberhentikan
Propinsi lampung, 24 Januari 2025 – Direktur Utama PT Rizki Kaunang Jaya, Bapak Dailami, secara resmi mengeluarkan surat edaran terkait pemberhentian salah satu wartawan di Media KPK dan Bimanusantara.com, atas nama Wahyudin. Keputusan ini dikeluarkan untuk memastikan informasi tersebut disampaikan kepada instansi terkait serta masyarakat luas. Dalam surat edaran tersebut, Bapak Dailami menyatakan bahwa Wahyudin telah di hentikan dari bertugas sebagai wartawan di Media KPK dan Bimanusantara.com. Langkah ini diambil untuk menghindari segala bentuk pencemaran nama baik media dan untuk memberikan kejelasan kepada pihak lain yang selama ini mencapai kerja sama dengan Wahyudin. “Kami mengambil langkah ini agar seluruh instansi yang sebelumnya bekerja sama dengan Wahyudin mengetahui bahwa dia sudah tidak lagi menjadi bagian dari Media KPK dan Bimanusantara.com,” ujar Dailami dalam pernyataan resmi. Selain itu, surat edaran ini juga mengimbau instansi yang terkait agar dihentikan...