Beranda
Berita
Berita Umum
Kejari Lombok Timur Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Kerongkong Kerugian Negara Ditaksir Rp.200 Juta
Hoya
Agustus 22, 2024

Kejari Lombok Timur Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Kerongkong Kerugian Negara Ditaksir Rp.200 Juta

 


Lombok Timur - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur mengusut dugaan korupsi Dana Desa (DD) Kerongkong tahun 2022.

berdasarkan laporan awalnya, besar nilai penyelewengan diduga Rp 200 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Efi Laila Kholis mengungkapkan, pihaknya sedang meminta Inspektorat Lombok Timur untuk audit kerugian negara.

Kami masih melakukan perhitungan kerugian negara," ucap Efi setelah dikonfirmasi, Selasa (6/2/2024).

Efi masih belum mau menyebutkan keterlibatan mantan Pjs dan pihak lain dengan alasan masih dalam proses penyelidikan.

Dia memastikan sejumlah kegiatan terindikasi tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaan anggarannya

Modusnya yakni mark up anggaran dan kegiatan fiktif.

Mau digunakan untuk kepentingan pribadi atau apapun namanya ketika melanggar aturan negara dan mengakibatkan terjadinya kerugian negara harus dipertanggungjawabkan secara hukum," demikian Efi.

  (Red)

Penulis blog