Beranda
Berita Umum
Lampung
Kades Lampung Timur Berhasil Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp2,229 Miliar
Hoya
Desember 10, 2024

Kades Lampung Timur Berhasil Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp2,229 Miliar


 

Metro,Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur berhasil memasang dan menahan Tumari, Kepala Desa Buana Sakti, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur. Penahanan ini dilakukan setelah Kejari melaporkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menemukan kerugian negara mencapai Rp2,229 miliar.


Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAS-3334/L.8.16/Fd.1/12/2024 . Tumari ditahan di Rumah Tahanan Sukadana selama 20 hari ke depan sesuai 


Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1951/L.8.16/Fd.1/12/2024 tertanggal 9 Desember 2024 .


Penyalahgunaan Dana Desa

Hasil audit BPKP dengan Nomor LHP: PE.03.03/LHP-253/PW08/5/2024 tertanggal 1 Oktober 2024 mengungkapkan bahwa dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Tumari diketahui tidak menyerahkan uang tersebut ke kas desa sesuai kesepakatan rapat perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tokoh masyarakat.


Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik ​​mengumpulkan dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah tersangka menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi Saksi.


Komitmen Anti Korupsi

Penahanan ini menjadi langkah nyata Kejari Lampung Timur dalam mendukung semangat Hari Antikorupsi Sedunia. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Mereka juga berencana meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa melalui kolaborasi dengan masyarakat dan pihak terkait.


Dorongan untuk Kejari Kota Metro

Keberhasilan Kejari Lampung Timur mendapat apresiasi luas dari masyarakat, termasuk dari Suhendar, SH, MM, Praktisi Hukum dari Lembaga Hukum Indonesia (LHI). Ia menyatakan harapannya agar Kejari Kota Metro mengambil langkah serupa terhadap potensi kerugian negara di wilayahnya.


“Apresiasi setinggi-tingginya untuk Kejari Lampung Timur. Ini bisa menjadi contoh bagi Kejari Kota Metro untuk lebih tegas dalam menindak temuan dari BPKP atau lembaga lain, seperti BPK,” ujar Suhendar.


Ia menyoroti temuan BPK pada tahun 2023 terkait Kota Metro, termasuk kekurangan volume pekerjaan di Dinas PUTR, belanja barang yang tidak sesuai fakta, dan dugaan manipulasi data perjalanan dinas. Menurutnya, temuan ini berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.


Pengawasan dan Penegakan Hukum

Suhendar menekankan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah kebocoran keuangan negara. 

“Tugas kita sebagai warga negara adalah mengawal penggunaan keuangan negara agar tidak disalahgunakan,” tandasnya.


Masyarakat berharap agar semua pihak menjalankan tugas dan fungsinya sesuai amanah yang diemban untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan negara.

(Red)

Penulis blog