Metro,Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur berhasil memasang dan menahan Tumari, Kepala Desa Buana Sakti, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur. Penahanan ini dilakukan setelah Kejari melaporkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menemukan kerugian negara mencapai Rp2,229 miliar. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAS-3334/L.8.16/Fd.1/12/2024 . Tumari ditahan di Rumah Tahanan Sukadana selama 20 hari ke depan sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1951/L.8.16/Fd.1/12/2024 tertanggal 9 Desember 2024 . Penyalahgunaan Dana Desa Hasil audit BPKP dengan Nomor LHP: PE.03.03/LHP-253/PW08/5/2024 tertanggal 1 Oktober 2024 mengungkapkan bahwa dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Tumari diketahui tidak menyerahkan uang tersebut ke kas desa sesuai kesepakatan rapat perangkat desa, Badan Permusyawara...
Desember 10, 2024
Kades Lampung Timur Berhasil Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp2,229 Miliar
Metro,Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur berhasil memasang dan menahan Tumari, Kepala Desa Buana Sakti, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur. Penahanan ini dilakukan setelah Kejari melaporkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menemukan kerugian negara mencapai Rp2,229 miliar. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAS-3334/L.8.16/Fd.1/12/2024 . Tumari ditahan di Rumah Tahanan Sukadana selama 20 hari ke depan sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1951/L.8.16/Fd.1/12/2024 tertanggal 9 Desember 2024 . Penyalahgunaan Dana Desa Hasil audit BPKP dengan Nomor LHP: PE.03.03/LHP-253/PW08/5/2024 tertanggal 1 Oktober 2024 mengungkapkan bahwa dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Tumari diketahui tidak menyerahkan uang tersebut ke kas desa sesuai kesepakatan rapat perangkat desa, Badan Permusyawara...