Lampung, khususnya di Provinsi Lampung, marak dengan praktik pengobatan tradisional seperti terapi, dukun bayi, pijit badan / refleksi , sangkal putung, totok syaraf, paranormal, dan pengobatan herbal. Namun, banyak dari praktik ini tidak memiliki izin resmi. Padahal, setiap klinik pengobatan tradisional EMPIRIS wajib memiliki STPT (Surat Terdaftar Penyehat Tradisional). Izin ini dapat diperoleh melalui Dinkes dan satu pintu, PPUIN (Perkumpulan Paricara Usada Indonesia), Bisa memberikan rekom kombinasi pijat, ramuan dan spiritual .
Hal ini diungkapkan oleh Bpk. Sudiyanto.f, selaku Ketua DPD PPUIN Lampung dalam wawancara bersama awak media Bimanusantara.com. Menurutnya, PPUIN adalah perkumpulan para pelaku usaha di bidang pengobatan tradisional di Indonesia yang memiliki lebih dari 200 anggota dan 13 DPD yang tersebar di berbagai daerah.
Pentingnya Legalitas dalam Praktik Pengobatan Tradisional
Sudiyanto.f menekankan bahwa setiap klinik praktik tradisional harus memiliki legalitas.
"Jangan sampai teman-teman yang sedang mengobati dan berniat membantu masyarakat malah ditangkap polisi karena tidak memiliki izin. Alhamdulillah, setelah mengikuti diklat, mereka akan mendapatkan rekomendasi untuk mengurus perizinan dan dapat membuka praktik dengan legalitas," ungkapnya.
Struktur Pengurus PPUIN DPD tulang bawang Lampung
Berikut adalah susunan pengurus PPUIN DPD tulang bawang Lampung yang telah dilantik:
- Ketua: Sudi Yanto F
- Sekretaris: Erwan Jaya Winata SE, M.pd
- Bendahara: Juanda Yusuf, Spd
- Kabid Humas dan Kerjasama: Supardi BK
- Kabid Pendidikan dan Pengabdian Masyarakat: Agus Supriyadi
- Kabid Organisasi, Kaderisasi, dan Kelembagaan: Haryadi Amd KL
- Kabid Pengembangan Usaha dan UMKM: Ruslan
- Kabid Hukum dan Kode Etik: Tresno Husodo SH, M.pd (Gus)
Dasar Hukum dan Sanksi bagi Pelanggar
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Pasal 108: Setiap tenaga kesehatan harus memiliki izin sebelum melakukan praktik atau pekerjaannya.
- Pasal 199: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan praktik atau pekerjaan di bidang kesehatan tanpa memiliki izin dapat dikenakan sanksi pidana.
2. Sanksi Pidana
Berdasarkan Pasal 199 UU Kesehatan, pelanggar dapat dikenakan:
- Hukuman penjara maksimal 3 tahun, atau
- Denda maksimal Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
3. Peraturan Turunan
- Permenkes Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perizinan Tenaga Kesehatan: Mengatur persyaratan dan prosedur perizinan tenaga kesehatan, termasuk sanksi administratif bagi pelanggar.
4. Sanksi Administratif
Selain sanksi pidana, pelanggar juga dapat dikenakan sanksi administratif seperti:
- Peringatan tertulis dari dinas kesehatan setempat.
- Penghentian sementara praktik hingga izin diperoleh.
- Pencabutan izin praktik (jika sebelumnya pernah memiliki izin).
- Denda administratif sesuai peraturan daerah.
KESIMPULAN
Dengan memiliki izin resmi, praktik pengobatan tradisional tidak hanya aman dari sanksi hukum, tetapi juga memberikan kepercayaan lebih kepada masyarakat. Legalitas adalah langkah awal untuk membangun praktik pengobatan yang profesional dan bertanggung jawab.
(Redaksi)