Beranda
Berita Umum
Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan di Kampung Bulusari, Korban yoga Laporkan Kejadian ke Polres Lamteng
Hoya
Februari 19, 2025

Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan di Kampung Bulusari, Korban yoga Laporkan Kejadian ke Polres Lamteng


Lampung Tengah – Pada tanggal 14 Februari 2025, terjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan di Kampung Bulusari, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah. Korban, Yoga, mengalami luka-luka akibat kejadian tersebut. Buntut dari insiden ini, Yoga bersama penasihat hukumnya dari Kantor Hukum BE LAW FIRM melaporkan kasus tersebut ke Kapolres Lampung Tengah pada Selasa, 18 Februari 2025.  

Saat dikonfirmasi awak media Bimanusantara.com, salah satu penasihat hukum Yoga, Edi Dwi Nugroho, S.H., membenarkan bahwa mereka telah melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut. Laporan resmi telah diterima dengan nomor: STTLP/B/41/II/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG. Menurut Edi, pelaku diduga adalah AR DKK.  

Edi Dwi Nugroho, yang juga merupakan Ketua dan Pendiri LBH-BLEDEK, menyatakan kekecewaannya atas kejadian tersebut. Ia menceritakan bahwa dirinya dan beberapa rekan dari BE LAW FIRM sempat datang ke lokasi kejadian setelah dihubungi oleh kliennya. Tujuannya adalah untuk membawa Yoga berobat, namun upaya tersebut dihalangi oleh AR DKK.  

“Ketika saya dihubungi klien saya melalui video call, saya melihat Yoga mengalami luka di hidung dan mulut yang mengeluarkan darah. Saya langsung tergerak untuk berangkat bersama tim BE LAW FIRM dengan maksud membawa Yoga untuk diberi pengobatan. Namun, setelah berdiskusi dengan AR DKK dan Kepala Desa Bulusari, kami tetap tidak diizinkan membawa Yoga,” ujar Edi.  

Edi dan timnya berharap laporan yang telah mereka sampaikan mendapat perhatian serius dari Kapolres Lampung Tengah. Mereka mendesak agar pihak kepolisian segera mengambil langkah tegas terhadap pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan tersebut.  

Hukum sebagai Perisai bagi yang Lemah

Kasus ini kembali mengingatkan kita akan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu. Sebagaimana prinsip yang dipegang oleh BE LAW FIRM dan LBH-BLEDEK, hukum harus menjadi perisai bagi yang miskin dan tameng bagi yang teraniaya.  

Masyarakat setempat berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan memberikan keadilan bagi korban. Sementara itu, Yoga dan tim hukumnya akan terus memantau perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.  

(Hoya/red)


Penulis blog