Lampung Tengah – Pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) milik PT Gihon Telekomunikasi Tbk di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) diduga tidak memiliki izin resmi dari dinas terkait. Hal ini terungkap setelah Konfirmasi Direktur Utama Koran Pencegah Korupsi (KPK) dengan pihak operator pengurusan perizinan.
Menurut informasi yang diterima, PT Gihon Telekomunikasi Tbk telah mengajukan perizinan, namun permohonan tersebut dikembalikan oleh operator karena masih terdapat banyak kekurangan dan persyaratan yang belum dipenuhi.
"Operator PU menyatakan bahwa PT Gihon memang sudah mengajukan perizinan, namun permohonan tersebut dipulangkan karena belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan," ujar sumber dari KPK.
Redaksi media telah berusaha menghubungi perwakilan PT Gihon melalui WhatsApp untuk meminta klarifikasi, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respons dari Manahara selaku perwakilan perusahaan.
Sementara itu, awak media juga melakukan konfirmasi dengan Kabid PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) setempat. Kabid PTSP menanggapi dengan bijak dan menyatakan rencana untuk melakukan pertemuan dengan kuasa hukum BPK, Edi Dwi Nugroho, SH, MH, Endi Tri Wibowo, SH, Rimbun Sinurat, SH, dan Boy F.A.S.S., SH. Dailami selaku Direktur Utama KPK juga akan dilibatkan dalam pertemuan tersebut.
"Menurut salah satu Kuasa dari Pemberi kuasa Edi Dwi Nugroho,S.H yang juga Ketua DPD Ikatan Penasehat Hukum Indonesia Prop Lampung ,,Pihaknya membenarkan adanya pertemuan dengan dinas PU dan Kominfo untuk lebih mendalami hal tsb..karena jelas kalau di duga tida ada perizinan di khawatirkan ada pihak pihak yang dirugikan ,tuturnya.
Dua Lokasi Pembangunan BTS Tanpa Izin
PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk, yang beralamat di Taman Tekno Blok 2 J2 Nomor 01 BSD-City Serpong Tangerang, diduga telah melakukan pelanggaran prosedur Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hasil investigasi lapangan menunjukkan bahwa pembangunan menara BTS dilakukan di dua lokasi berbeda di Lampung Tengah.
Lokasi pertama berada di Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, sedangkan lokasi kedua terletak di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram. Diduga, kedua pembangunan menara tersebut belum memiliki izin resmi dari dinas terkait di Lampung Tengah.
Pelanggaran Prosedur IMB di Kampung Mataram Udik
Pelanggaran yang lebih serius terlihat pada pembangunan menara BTS di Kampung Mataram Udik. Menara tersebut diduga dibangun tanpa memenuhi beberapa persyaratan perizinan penting, seperti izin tata ruang, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Padahal, menara BTS tersebut telah beroperasi sejak tahun 2022 dan direncanakan terus beroperasi hingga tahun 2025.

Desakan untuk Tindakan Tegas
Masyarakat dan pihak terkait mendesak dinas-dinas terkait, seperti Dinas Perkim (Perumahan dan Pemukiman), Dinas Satu Pintu, Pol PP, dan Kominfo Lampung Tengah, untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Tindakan tegas seperti penyegelan atau pembongkaran menara BTS yang tidak memenuhi prosedur IMB dinilai perlu dilakukan untuk menegakkan aturan yang berlaku.
Kami meminta dinas terkait untuk segera menindaklanjuti pembangunan menara BTS milik PT Gihon Telekomunikasi Tbk yang diduga tidak memenuhi prosedur IMB. Jika perlu, berikan sanksi tegas, termasuk penyegelan atau pembongkaran," tegas seorang sumber dari KPK.
Kesimpulan
Kasus pembangunan menara BTS tanpa izin ini menjadi sorotan penting dalam penegakan aturan perizinan di Lampung Tengah. Diharapkan, dinas terkait dapat segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini dan memberikan sanksi yang sesuai agar tidak menjadi preseden buruk bagi pelanggaran serupa di masa depan.
(Redaksi)