Hadir dalam peninjauan tersebut, Lurah Yukum Jaya, Kasat Pol PP M. Husnip, dan perwakilan dari PTSP, Buk Ancar. Dalam kesempatan ini, PTSP memberikan waktu 7 hari kepada PT Gihon Telekomunikasi Tbk untuk melengkapi izin IMB bagi kelima menara BTS yang berlokasi di Tower Mataram Udik, Wirata Agung, Seputih Banyak, Yukum Jaya, dan Seputih Jaya.
Keluhan Warga dan Tindakan Lanjutan
Selain persoalan izin, peninjauan ini juga menanggapi keluhan dari enam warga setempat terkait keberadaan menara BTS di Yukum Jaya. Menanggapi hal ini, Lurah Yukum Jaya menyatakan akan segera mendata keluhan warga dan membuat berita acara sebagai langkah awal penyelesaian masalah.
“Kami akan segera mendata dan membuat berita acara terkait keluhan warga. Ini penting untuk memastikan bahwa semua pihak dapat menyelesaikan masalah dengan baik,” ujar Lurah Yukum Jaya.
Batas Waktu 7 Hari dan Sanksi
Dalam sidak kali ini, PTSP bersama Pol PP memberikan tenggat waktu 7 hari kepada PT Gihon Telekomunikasi Tbk untuk menunjukkan kelengkapan izin bagi kelima menara BTS tersebut. Jika dalam waktu yang ditentukan perusahaan tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka PT Gihon akan dikenakan sanksi sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami berharap PT Gihon segera memenuhi kewajibannya. Jika tidak, kami tidak akan segan memberikan sanksi sesuai aturan,” tegas M. Husnip, Kasat Pol PP Lampung Tengah.
PT Gihon Belum Memberikan Tanggapan
Hingga berita ini diterbitkan untuk ketiga kalinya, PT Gihon Telekomunikasi Tbk belum memberikan tanggapan resmi terkait peninjauan dan tuntutan dari PTSP serta Pol PP. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai komitmen perusahaan dalam mematuhi regulasi yang berlaku.
Dampak dan Implikasi
Pembangunan menara BTS tanpa izin yang sah tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Keberadaan menara BTS yang tidak sesuai prosedur dapat mengancam keamanan dan kenyamanan warga sekitar. Oleh karena itu, langkah tegas dari PTSP dan Pol PP ini patut diapresiasi sebagai upaya menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap regulasi.
Masyarakat Lampung Tengah pun berharap agar PT Gihon Telekomunikasi Tbk segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini. Jika tidak, dampak negatif yang lebih besar mungkin tidak dapat dihindari.
(Redaksi)