Lampung Tengah – Hasil konfirmasi dari kuasa hukum Dailami, BPK, Edi Dwi Nugroho, SH, MH, Endi Tri Wibowo, SH, Rimbun Sinurat, SH, dan Boy F.A.S.S., SH, bersama rekan-rekan media pada Senin, 17 Maret 2025 sekitar pukul 11:20 WIB, mengungkap fakta mengejutkan. Pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) oleh PT Gihon Telekomunikasi Tbk di Lampung Tengah ternyata tidak memiliki izin dari dinas terkait.
Berdasarkan keterangan Ibu Merlin, Sekretaris, dan Pak Huzairin selaku fungsional dan pelayanan di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), PT Gihon Telekomunikasi Tbk telah beroperasi di tiga lokasi tanpa izin resmi. Lokasi tersebut antara lain Mataram Udik, Seputih Banyak, Wirata Agung, dan rencana pembangunan terbaru di Yukum Jaya.
Pelanggaran Prosedur yang Merugikan Masyarakat dan Pemerintah
Tindakan PT Gihon Telekomunikasi Tbk dinilai sangat merugikan masyarakat dan pemerintah setempat. Pembangunan menara BTS tanpa izin tidak hanya melanggar aturan perundang-undangan tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Kuasa hukum Dailami menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti kasus ini melalui Kabid Perda Satpol PP untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dasar Hukum yang Dilanggar
Di Indonesia, pendirian menara pemancar (BTS tower) tanpa izin dari pemerintah setempat merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut beberapa dasar hukum yang dilanggar oleh PT Gihon Telekomunikasi Tbk:
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
- Pasal 12: Setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memperoleh izin dari pemerintah.
- Pasal 38: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
- Pasal 56: Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda atau kurungan.
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 14 Tahun 2021
- Mengatur tata cara perizinan pendirian menara telekomunikasi, termasuk persyaratan teknis dan administratif.
3. Peraturan Daerah (Perda) dan Izin Lokasi
- Pemerintah daerah memiliki Perda yang mengatur tata ruang dan perizinan pendirian menara pemancar. Pendirian menara tanpa izin melanggar Perda tersebut.
- Izin lokasi dan izin mendirikan bangunan (IMB) juga wajib dimiliki sesuai peraturan daerah setempat.
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- Pasal 7: Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif, termasuk memiliki IMB.
- Pasal 40: Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana.
Sanksi yang Dapat Dikenakan
Pelanggaran terhadap peraturan perizinan dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pembongkaran menara, denda, atau pencabutan izin operasional. Jika pelanggaran dianggap merugikan publik atau menimbulkan bahaya, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga di terbitkan berita yang ke dua kalinya, pihak pelaksana dari PT Gihon enggan merespon dan tidak mengindahkan dari hasil temuan awak media (KPK) koran pencegah korupsi.
Langkah Tindak Lanjut
Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan segera mengambil tindakan tegas terhadap PT Gihon Telekomunikasi Tbk. Langkah ini penting untuk menegakkan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat serta lingkungan.
Masyarakat Lampung Tengah diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas pembangunan menara BTS yang mencurigakan atau tidak memiliki izin resmi.
Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, diharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi perusahaan lain agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku dalam setiap aktivitas pembangunan infrastruktur telekomunikasi.
(Redaksi)