Lampung Tengah – Hasil konfirmasi dari kuasa hukum Dailami, BPK, Edi Dwi Nugroho, SH, MH, Endi Tri Wibowo, SH, Rimbun Sinurat, SH, dan Boy F.A.S.S., SH, bersama rekan-rekan media pada Senin, 17 Maret 2025 sekitar pukul 11:20 WIB, mengungkap fakta mengejutkan. Pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) oleh PT Gihon Telekomunikasi Tbk di Lampung Tengah ternyata tidak memiliki izin dari dinas terkait. Berdasarkan keterangan Ibu Merlin, Sekretaris, dan Pak Huzairin selaku fungsional dan pelayanan di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), PT Gihon Telekomunikasi Tbk telah beroperasi di tiga lokasi tanpa izin resmi. Lokasi tersebut antara lain Mataram Udik, Seputih Banyak, Wirata Agung, dan rencana pembangunan terbaru di Yukum Jaya. Pelanggaran Prosedur yang Merugikan Masyarakat dan Pemerintah Tindakan PT Gihon Telekomunikasi Tbk dinilai sangat merugikan masyarakat dan pemerintah setempat. Pembangunan menara BTS tanpa izin tidak hanya melanggar atur...
Maret 17, 2025
Terjawab Sudah: Pembangunan Menara BTS PT Gihon Telekomunikasi Tbk di Lampung Tengah Tidak Miliki Izin Dinas Terkait
Lampung Tengah – Hasil konfirmasi dari kuasa hukum Dailami, BPK, Edi Dwi Nugroho, SH, MH, Endi Tri Wibowo, SH, Rimbun Sinurat, SH, dan Boy F.A.S.S., SH, bersama rekan-rekan media pada Senin, 17 Maret 2025 sekitar pukul 11:20 WIB, mengungkap fakta mengejutkan. Pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) oleh PT Gihon Telekomunikasi Tbk di Lampung Tengah ternyata tidak memiliki izin dari dinas terkait. Berdasarkan keterangan Ibu Merlin, Sekretaris, dan Pak Huzairin selaku fungsional dan pelayanan di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), PT Gihon Telekomunikasi Tbk telah beroperasi di tiga lokasi tanpa izin resmi. Lokasi tersebut antara lain Mataram Udik, Seputih Banyak, Wirata Agung, dan rencana pembangunan terbaru di Yukum Jaya. Pelanggaran Prosedur yang Merugikan Masyarakat dan Pemerintah Tindakan PT Gihon Telekomunikasi Tbk dinilai sangat merugikan masyarakat dan pemerintah setempat. Pembangunan menara BTS tanpa izin tidak hanya melanggar atur...