Kode Perilaku Bima Nusantara
- Menjalankan tugas jurnalistik secara professional, sesuai dengan UU pokok pers No 40 Th 1999 sebagai Landasan Operasional.
- Menjalankan peraturan pemerintah RI No 71 Th 2000 tentang cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan pemberantasan korupsi sebagai landasan pendukung.
- Mencari, memperoleh dan mengembangkan informasi secara tepat, cepat, akurat, dan benar tentang adanya dan dugaan TINDAK PIDANA KORUPSI Khususnya di wilayah tersebut secara bertanggung jawab kepada Pemimpin Redaksi.
- Sesuai pasal 18 UU PERS No 40 Th 1999 setiap orang yang sengaja melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kinerja Wartawan Di pidana dengan penjara 2 (Dua) tahun atau denda Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
- Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan Bima Nusantara atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi bimanusantara.id melalui surat elektronik ke: ptrizkikaunangjayaofficial@gmail.com.
- Pemimpin Redaksi akan Memberhentikan tidak hormat (STOP PERS) Kepada WARTAWAN/TIM INVESTIGASI dalam menjalankan tugasnya diluar ketentuan dan etika yang ditetapkan.
Pedoman selengkapnya mengikuti pada ketetapan Dewan Pers
\