Beranda
Pedoman Media
Admin
September 01, 2024

Pedoman Media

Kode Perilaku Bima Nusantara


  1. Menjalankan tugas jurnalistik secara professional, sesuai dengan UU pokok pers No 40 Th 1999 sebagai Landasan Operasional.
  2. Menjalankan peraturan pemerintah RI No 71 Th 2000 tentang cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan pemberantasan korupsi sebagai landasan pendukung.
  3. Mencari, memperoleh dan mengembangkan informasi secara tepat, cepat, akurat, dan benar tentang adanya dan dugaan TINDAK PIDANA KORUPSI Khususnya di wilayah tersebut secara bertanggung jawab kepada Pemimpin Redaksi.
  4. Sesuai pasal 18 UU PERS No 40 Th 1999 setiap orang yang sengaja melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kinerja Wartawan Di pidana dengan penjara 2 (Dua) tahun atau denda Rp.500.000.000,-  (Lima Ratus Juta Rupiah).
  5. Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan Bima Nusantara atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi bimanusantara.id melalui surat elektronik ke: ptrizkikaunangjayaofficial@gmail.com.
  6. Pemimpin Redaksi akan Memberhentikan tidak hormat (STOP PERS) Kepada WARTAWAN/TIM INVESTIGASI dalam menjalankan tugasnya diluar ketentuan dan etika yang ditetapkan.



Pedoman selengkapnya mengikuti pada ketetapan Dewan Pers


\

Penulis blog